MUI Sumut Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid untuk Daerah di Luar Zona Merah Covid-19
MEDAN, iNews.id - Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Provinsi Sumatra utara (Sumut) masih bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah pusat, namun diperbolehkan hanya untuk daerah di luar zona merahCovid-19 dengan petunjuk dari Satgas Covid-19 setempat.
MUI Sumut juga telah mengeluarkan surat imbauan terkait penyelenggaran sholat dan penyembelihan hewan kurban dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah Tahun 1442 Hijriah,
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan takbiran di musala maupun masjid masih bisa dilaksanakan dengan kapasitas 10 persen dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Kemudian untuk takbiran keliling atau konvoi maupun pawai berjalan kaki tidak diperbolehkan.
Sementara untuk kegiatan sholat id, MUI Sumut tetap memperbolehkan pelaksanaannya, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Namun ketentuan ini tidak berlaku pada wilayah berstatus zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat.
"Di masa PPKM ini, kami menyarankan Sholat Idul Adha dalam zona merah dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau bisa di masjid atau lapang atas petunjuk dari Satgas Covid-19," ujar Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Senin (19/7/2021).