Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Pasien Covid-19 di Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga saat Isolasi Mandiri

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:37:00 WIB
Miris, Pasien Covid-19 di Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga saat Isolasi Mandiri
Tangkapan layar video saat pasien Covid-19, Salamat Sianipar, dipukuli warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Jhosua juga menegaskan, perbuatan masyarakat terhadap pamannya telah melanggar hukum. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulisnya.

"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," kata Jhosua.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut