Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran
Sementara itu, Sumut mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun. Sebanyak Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya disalurkan ke 33 kabupaten/kota.
Adapun Sumbar memeroleh tambahan dana transfer ke daerah terdampak bencana sebesar Rp2,6 triliun. Sekitar Rp500 miliar diberikan kepada pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan ke 19 kabupaten/kota.
“Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi (membutuhkan). Artinya, secepat mungkin,” kata Tito.
Untuk daerah yang kondisinya mulai mendekati normal, pencairan dana dapat dilakukan menyusul dalam kurun waktu dua hingga empat minggu. Menurut Tito, fleksibilitas ini tetap mengacu pada kondisi lapangan.
Dia menambahkan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pencairan. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan.