Medan Terapkan PPKM Darurat, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Patuh
MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Langkah ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan.
"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," kata Panca Putra, Senin (12/7/2021).
Panca mengatakan suksesnya PPKM Darurat di Kota Medan tergantung dari tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi anjutan pemerintah. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat berlaku.
"Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Langkah ini diambil karena kasus Covid-19 di Kota Medan terus meningkat," katanya.
Tak hanya itu, Panca memintan semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.