LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
LPSK menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju dan mereka optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
“Langkah Kabreskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif,” katanya.
Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang” ujar Hasto.
Editor: Kastolani Marzuki