Kubu JR Minta Bawaslu Sumut Batalkan Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 20 Februari 2018 - 20:50:00 WIB
"Ironisnya KPU Sumut justru menerima surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas yang mentayakan tidak sah. Ini yang menjadi pegangan KPU Sumut," katanya.
Sementara, pihak KPU Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya.
"Mempersiapkan jawaban. Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggak pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas, kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon," kata Mulia usai sidang.
Editor: Achmad Syukron Fadillah