Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sumut Siapkan Bukti Pamungkas di Sidang Gugatan JR Saragih

Selasa, 27 Februari 2018 - 07:15:00 WIB
KPU Sumut Siapkan Bukti Pamungkas di Sidang Gugatan JR Saragih
KPU Sumut menggelar konferensi pers terkait persiapan menghadapi sidang gugatan JR-Ance. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) siap menghadapi persidangan terkait gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, setelah pasangan ini tidak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut. KPU mengaku sudah mengantongi alat bukti dan keterangan pamungkas yang akan mereka sampaikan dalam persidangan hari ini, Selasa (28/2/2108).

Menurut Komisioner KPU Sumut bidang Teknis, Benget Silitonga saat konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018), KPU akan membuktikan pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual sesuai aturan terhadap berkas pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu. Hal itu bisa dibuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki KPU Sumut.

“Kami akan menyampaikan bukti-bukti rekaman video terkait dengan klarifikasi yang kami sampaikan di persidangan. Pencarian kebenaran pembuktian klarifikasi yang kami lakukan terkait dengan berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian bukan hanya surat-menyurat, tetapi dengan bukti-bukti tambahan yang menjadi penguat dasar kami dalam mengambil keputusan,” papar Benget.

Benget juga menambahkan, keputusan dari KPU Sumut untuk tidak menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023, juga sudah melalui proses konsultasi dengan lembaga di atas mereka, yakni KPU RI.

“Jadi kalau dikesankan KPU Sumut membuat tindakan sepihak dalam memaknai undang-undang, kami tidak pernah lakukan itu. Kami cukup hati-hati. Berulang-ulang kami bedah kasus ini sampai kami mengambil keputusan untuk tidak meloloskan pemohon sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Benget.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut