Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penderita Covid-19

Jumat, 20 November 2020 - 19:00:00 WIB
KPU Medan Jamin Hak Pilih Penderita Covid-19
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair saat memberi bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK dan PPS, Jumat (20/11/20). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Rinaldi mengatakan pihaknya akan melayani pasien Covid-19 dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah orang yang menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.

"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," ucapnya.

Dalam penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Di antaranya di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, dan spidol.

Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celsius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya.

"Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala," ucapnya.

Tak hanya itu, petugas KPPS, PTPS dan saksi yang memiliki suhu di atas 37,39 derajat celcius akan dilarang bertugas. Hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut