Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPU Belum Proses Putusan Bawaslu, JR-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat

Senin, 05 Maret 2018 - 18:14:00 WIB
KPU Belum Proses Putusan Bawaslu, JR-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Benget juga mengatakan, status JR Saragih-Ance Selian hingga saat ini masih tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai calon peserta Pilgub Sumut 2018. Putusan KPU Sumut belum berubah. "Jadi, kutipan-kutipan membatalkan putusan KPU Sumut itu kan ada kalimat berikut, bilamana penyerahan atau legalisasi ulang itu memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana peraturan perundang-undangan, jadi ada proses,” ujarnya.

Lebih lanjut Benget menuturkan, berita-berita yang berkembang di tengah masyarakat saat ini perlu diluruskan. Salah satunya yang menyebutkan pascaputusan Bawaslu Sumut, pasangan JR Saragih-Ance Selian langsung ditetapkan lolos sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 dengan nomor urut 3.

“Saya kira kita harus mendengar putusan itu. Tidak ada mengatakan, menerima langsung paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon. Tapi, harus ada proses yang detailnya harus kami baca dalam putusan resmi, baru nanti kami bisa tindak lanjuti,” papar Benget Silitonga.

Sebelumnya Bawaslu Sumut telah mengabulkan gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut yang tidak meloloskannya bersama Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisasi ulang tersebut kepada KPU Sumut dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani JR Saragih dan KPU Sumut.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Sumut untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dari instansi berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh JR Saragih, KPU Sumut. Ini menjadi dasar JR Saragih untuk menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgub Sumut. Bawaslu Sumut memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari kerja sejak putusan itu.

Bawaslu Sumut juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru. SK diterbitkan bila hasil legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut