KPU Belum Proses Putusan Bawaslu, JR-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat
MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menerima salinan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang mengabulkan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian sehingga belum dapat menindaklanjutinya. Dengan demikian, status JR-Ance masih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Dalam poin tujuh putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan, Sabtu, 3 Maret 2018.
“Kami belum bisa menindaklanjutinya dalam prosedur teknis karena sampai saat ini salinan putusan tersebut belum kami terima,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Senin (5/3/2018).
KPU Sumut baru bisa menindaklanjuti jika sudah menerima salinan putusan Bawaslu Sumut pascadikabulkannya gugatan JR Saragih pada sidang pembacaan putusan Bawaslu, Sabtu lalu. Sebab, KPU Sumut harus mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil terkait putusan Bawaslu tersebut melalui pleno.
“Tradisi yang berkembang, dalam proses penyelesaian musyawarah sengketa antara Bawaslu maupun Panwas dengan KPU di tiap jajaran, begitu salinan putusan kami terima, itulah mulai kami hitung pelaksanaan putusan itu. Jadi, karena kami belum terima, kami belum bisa menafsir, apalagi menindaklanjuti terlampau jauh karena tidak ada pedoman. Harus ada putusan terlampir,” paparnya.