Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Nilai PN Tak Berwenang Gelar Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

Senin, 30 Juli 2018 - 17:12:00 WIB
KPK Nilai PN Tak Berwenang Gelar Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot
Suasana jalannya persidangan praperadilan empat tersangka suap Gatot di PN Medan, Jumat (27/7/2018). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Febri juga mengatakan, proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk empat orang pemohon praperadilan, merupakan proses lanjutan dari kasus suap Gatot yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.

“Sebelumnya, 12 unsur pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK,” paparnya.

Namun demikian, Febri menegaskan, KPK sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri atas bukti tertulis dan elektronik.

“Ini termasuk putusan praperadilan yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sudah sesuai ketentuan dan 13 putusan KPK sebelumnya,” papar Febri.

Kuasa hukum para penggugat, Basuki dalam sidang gugatan praperadilan empat mantan anggota DPRD Sumut terkait penetapan tersangka oleh KPK atas kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Jumat (27/7/2018), memaparkan, penetapan tersangka keempatnya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Kliennya belum pernah diperiksa.

“Mereka hanya dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara orang lain. Lalu kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” kata Basuki saat membacakan permohonan di PN Medan.

Menurut Basuki, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Atas pertimbangan itu, Basuki meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka karena KPK dianggap sudah menyalahi aturan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut