KPK Ingatkan Sumut Waspada 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19
MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan wabah corona. Hal ini disampaikan lembaga antirasuah tersebut sebagai fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, lembaganya telah mengidentifikasi empat titik rawan korupsi tersebut. Ini dinilai harus menjadi perhatian dan diwaspadai pemerintah daerah dalam penaganan corona.
"Ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19. Pertama pengadaan barang/jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan social safety net (Jaring Pengaman Sosial) oleh Pemerintah pusat dan daerah," kata Maruli saat rapat bersama GTPP Covid-19 Sumut dan 10 kabupaten kota melalui teleconference, Kamis (30/4/2020).
Untuk meminimalisasi keraguan dan kekhawatiran terkait anggaran penanganan Covid-19, Maruli menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menyurat BPKP agar mendapat pendampingan. Dengan adanya review atau evaluasi BPKP, diharapkan dapat mengurangi kekeliruan.
"Kemudian kami meminta agar pemda memperbaiki atau memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas. Data ini sifafnya dinamis, membantu nantinya agar bantuan-bantuan juga tepat sasaran," katanya.