Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:59:00 WIB
Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara
Kejari Samosir menetapkan tersangka dalam kasus korupsi bantuan banjir Samosir dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Richard menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi saat mekanisme penyaluran bantuan diubah. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana dari nilai bantuan.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penyidikan kasus korupsi bantuan banjir Samosir masih akan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut