Komisi VIII Sebut Pembatalan Berangkat Haji 2020 Tanpa Koordinasi dengan DPR
MEDAN, iNews.id - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan Haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 mendapatkan kritikan dari Komisi VIII DPR. DPR menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji.
"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jemaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.
"Mestinya keputusan mengenai ongkos haji, pemberangkatan haji, pemulangan haji harus melalui rapat kerja," ucapnya.