KKJ Sumut Desak Kapolda Sumut dan Panglima TNI Usut Kejanggalan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kasus ini, KKJ Sumut telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran rumah tersebut. Hasil investigasi bersama organisasi pers tersebut, ada rentetan kejadian antara korban dengan oknum aparat berinisial HB sebelum terjadinya kebakaran rumah yang menewaskan empat orang.