Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala SMKN1 Siduaori berinisial SZ menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaansiswa SMK hingga tewas di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kepada tersangka SZ dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak," ujar Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (25/4/2024).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54
"Untuk selanjutnya Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," katanya.
Sebelumnya, oknum kepsek SZ ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Nias Selatan.