Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, 89 Karyawan Hotel Aryaduta Terima Kompensasi
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 89 karyawan Hotel Aryaduta, Medan menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen hotel, Selasa (4/8/2020). Para penerima kompensasi ini merupakan sebagian dari 136 karyawan Hotel Aryaduta yang di-PHK dampak pandemi Covid-19.
Kuasa Hukum karyawan Hotel Aryaduta, Nelson Manalu mengatakan pembayaran kompensasi ini merupakan bentuk kesepakatan antara karyawan dan manajemen hotel. Untuk tahap awal, pihak manajemen akan menyerahkan 35 persen dari total kompensasi yang akan diterima oleh karyawan.
"Jadi total kompensasi yang disalurkan hari ini berjumlah Rp920 juta yang akan dibagikan kepada 89 karyawan," kata Nelson Manalu.
Selain menerima kompensasi, para karyawan yang di-PHK nantinya akan diprioritaskan untuk kembali bekerja di Hotel Aryaduta jika kondisi mulai berangsur normal.
"Sebelumnya pihak manajemen juga sudah menjanjikan akan mempekerjakan kembali para karyawan di bulan Agustus," kata Nelson.