Keluarga Bawa Pulang Jenazah Covid-19 di Medan, Dimakamkan di Pemakaman Umum
Tim dokter rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak bias berbuat banyak. Mereka akhirnya mengizinkan jenazah HBN dibawa pulang ke kampung halaman setelah pihak keluarga bersedia melaksanakan protokol pemakaman dengan tidak membuka peti jenazah. Warga sekitar pun tidak menolak jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman umum.
Dari rumah sakit, jenazah HBN dibawa dengan ambulans dikawal mobil polisi langsung menuju pemakaman umum kawan Jalan Tapian Nauli Gang Keluarga, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Setibanya di pekuburan jenajah langsung dimakamkan. Puluhan warga ikut menyaksikan dan membantu proses pemakaman dilanjutkan doa bersama anggota keluarga yang ditinggalkan termasuk istri HBN.
Kepala Lingkungan 15 Kelurahan Titi Kuning, Ali Sahbana membenarkan, HBN dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PCR 14 Juni 2020 lalu.
“Namun hasil pemeriksaan sampel swap ketiga belum ada, sehingga keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di kampung halamannya,” katanya.
Selain HBN, kata dia, istri pasien berinisial AI juga dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan swab test yang dilakukan puskesmas. “istri pasien ini masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) karena tidak sakit hingga saat ini,” ujarnya.
Jubir Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Sumut, dr Mayor Kes Whiko Irwan menyayangkan dimakamkannya jenazah positif Covid-19 di pemakaman umum. Sebab, pemprov telah menyediakan pemakaman khusus untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 pada anggota keluarga maupun masyarakat.
Editor: Kastolani Marzuki