Kedua pelaku yang mengendarai minibus silver nopol BK 1297 YL kemudian menabrak dua mobil Satnarkoba Polres Batubara hingga rusak parah. Setelah itu, mobil pelaku terperosok ke parit.
“Pada penangkapan ini, anggota kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang berada di mobil pelaku sebanyak 1 kilogram yang dikemas didalam plastik teh China,” katanya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan haram tersebut dan barang haram tersebut didapat dari wilayah Asahan untuk diedarkan di Kecamatan Tanjung Tiram.
“Kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka dijerat Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki