Kecam Persekusi di Munajat 212, Jurnalis Sumut Desak Pelaku Ditangkap
“Tidak hanya mendapat aksi kekerasan, rekan kami yang tengah melakukan peliputan juga dipaksa menghapus gambar dan video hasil liputannya. Ini jelas bentuk tindakan yang sangat bar-bar,” ungkapnya.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Array meminta agar kepolisian segera membentuk tim. Dia meminta pelaku yang terekam melakukan aksi kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka yang terekam melakukan kekerasan harus ditindak tegas aar kasus serupa tidak terjadi lagi, dan menjadi efek jera bagi pelakunya,” ujar wartawan media cetak itu.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Harizal. Polisi harus segera menangkap para pelaku persekusi jurnalis karena mereka diduga telah melanggar Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pelaku dapat diancam hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.
Harizal juga menyayangkan bahwa kegiatan keagamaan yang harusnya berlangsung damai berujung aksi persekusi pada jurnalis. “Kami sangat kecewa, sebab pelakunya menggunakan simbol-simbol agama. Padahal, di agama mana pun tidak diajarkan melakukan kekerasan terhadap sesama,” ujarnya.
Editor: Maria Christina