Kecam Persekusi di Munajat 212, Jurnalis Sumut Desak Pelaku Ditangkap
MEDAN, iNews.id – Aksi persekusi dan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis dalam acara Malam Munajat 212 di Lapangan Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Sebagai bentuk protes, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Antikekerasan Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa bundaran Jalan Sudirman, Medan, Senin (25/2/2019).
Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik, maupun online mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan persekusi terhadap jurnalis dalam acara Munajat 212.
Tindakan persekusi jelas melanggar ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Apa yang dilakukan oknum peserta aksi tersebut sangat kami sesalkan. Tidak seharusnya aksi persekusi itu terjadi,” kata Array yang mewakili Koalisi Jurnalis Antikekerasan Sumut, Senin (25/2/2019).
Array mengatakan, dalam melaksanakan peliputan, jurnalis dilindungi undang-undang. Ketika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka pelaku dapat diancam hukuman kurungan badan dua tahun.