Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS

Senin, 21 Desember 2020 - 16:47:00 WIB
Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS
Pelaku perjalanan saat antre untuk rapid test antigen di RS Siti Hajar Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Gubernur Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau minimal rapid test antigen. Aturan ini berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen tidak dibenarkan masuk ke Sumut. Pun demikian dengan yang hendak keluar daerah.

Diketahui, pmeriksaan hingga keluar hasil rapid test antigen memerlukan waktu kurang lebih empat jam. Harganya bervariasi, mulai Rp135.000 hingga Rp250.000 sesuai tarif maskapai dan perusahaan penjual tiket.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut