Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS
Senin, 21 Desember 2020 - 16:47:00 WIB
Selain itu, Gubernur Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau minimal rapid test antigen. Aturan ini berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen tidak dibenarkan masuk ke Sumut. Pun demikian dengan yang hendak keluar daerah.
Diketahui, pmeriksaan hingga keluar hasil rapid test antigen memerlukan waktu kurang lebih empat jam. Harganya bervariasi, mulai Rp135.000 hingga Rp250.000 sesuai tarif maskapai dan perusahaan penjual tiket.
Editor: Donald Karouw