Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Kamis, 23 Mei 2019 - 15:40:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan
Terdakwan kasus dugaan ujaran kebencian Himma Dewiyana Lubis saat mengikuti sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/5/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum terdakwa Rina Melati Sitompul mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.

"Dengan vonis 2 tahun kami pertimbangkan dulu. Kami cooling down dan masih pikir-pikir dulu," kata Rina.

Diketahui, terdakwa Himma ditangkap setelah menulis status di media sosial (medsos) yang diduga mengandung ujaran kebencian. Postingannya menjadi viral hingga dilakukan penyelidikan personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan ditetapkan tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut