Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Kamis, 23 Mei 2019 - 15:40:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan
Terdakwan kasus dugaan ujaran kebencian Himma Dewiyana Lubis saat mengikuti sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/5/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (45) divonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/2019). Terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah atas semua dugaan yang dituduhkan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan masa percobaan selama 2 tahun serta Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Riana Pohan, Kamis (23/5/2019).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Selama dua tahun masa percobaan, terdakwa akan terus dipantau. Jika masih melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan dipidana penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut