MEDAN, iNews.id - Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (45) divonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/2019). Terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah atas semua dugaan yang dituduhkan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan masa percobaan selama 2 tahun serta Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Riana Pohan, Kamis (23/5/2019).
Bikin Status Teror Bom Skenario, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Selama dua tahun masa percobaan, terdakwa akan terus dipantau. Jika masih melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan dipidana penjara.