Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Walkot Tanjungbalai M Syahrial, KPK Akan Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Jumat, 04 Juni 2021 - 20:26:00 WIB
Kasus Suap Walkot Tanjungbalai M Syahrial, KPK Akan Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021  M Syahrial.

"Penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam waktu dekat. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya Azis telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Robin itu pun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut