Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:05:00 WIB
Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/2/2021). (Foto: istimewa/antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendra.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Para terdakwa diminta untuk melelang harta mereka jika tidak mampu untuk mengembalikan uang suap.

"Jika harta juga tidak dicukup untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman penjara," ucapnya. 

Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik 14 anggota DPRD Sumut selama tiga tahun usai menjalani hukuman pokok. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut