Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:05:00 WIB
Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/2/2021). (Foto: istimewa/antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut mulai dari 4 sampai 5 tahun penjara terkait kasus suap yang dilakukan mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut dinilai terbukti menerima suap terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2012 dan APBD Perubahan 2013. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual Senin (1/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Syahputra menuntut mantan anggota DPRD Sumut yakni Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Tak hanya itu, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut juga diminta untuk membayar denda dari Rp200 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut