Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Kapolda: Eksekutor Oknum TNI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penembakan Tewaskan Wartawan, Pomdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Oknum TNI AD

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:01:00 WIB
Kasus Penembakan Tewaskan Wartawan, Pomdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Oknum TNI AD
Pomdam I/BB ungkap keterlibatan 4 oknum TNI AD terkait penembakan tewaskan wartawan di Simalungun. (Foto : Henri Sianturi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pukul 22.30 WIB tersangka AS keluar dari kamar hotel untuk mengambil senjata api dan kemudian mereka meninggalkan hotel menuju Ferary KTV dan disana tersangka AS sempat mencoba menggunakan senjata api tersebut di samping Ferrari KTV dan meledakan pistolnya sebanyak 1 kali tembakan," ujar Pangdam.

Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban.

"Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Pangdam I/BB.

Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).

Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.

"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.

Disamping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut