“Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun,” paparnya.
Oknum Anggota DPRD Sumut Pengeroyok 2 Polisi di Medan dari Fraksi PDIP
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai sopir itu trauma.
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, IF, anggota DPRD Labusel menyerhakan proses hukum yang membelitnya ke polisi. ini kepenegak hukum.
“Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan kordinasi dengan pengacara saya,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki