Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Oknum Anggota DPRD Labusel Siksa Sopir, Polisi Periksa 7 Saksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 01:30:00 WIB
Kasus Oknum Anggota DPRD Labusel Siksa Sopir, Polisi Periksa 7 Saksi
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Murniati Rambe. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai sopir itu trauma. 

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, IF, anggota DPRD Labusel menyerhakan proses hukum yang membelitnya ke polisi. ini kepenegak hukum.

“Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan kordinasi dengan pengacara saya,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut