Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:04:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli
Pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengamanan sidang pastinya ada. Itu dari polisi nantinya,” katanya.

Dalam kasus ini sebenarnya ada 9 tersangka. Satu di antaranya TRP yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas dugaan TPPO di balik praktik kerangkeng manusia tersebut. Namun kini TRP belum disidangkan dan masih menjalani penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Praktik kerangkeng manusia ini terungkap saat polisi mendampingi KPK menggeledah rumah TRP dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.

Awalnya Polisi menyebut kerangkeng itu bagian dari fasilitas rehabilitasi narkoba yang digunakan TRP untuk para anggota ormas kepemudaan yang dia pimpin. Namun belakangan, ada organisasi masyarakat sipil yang menyebut kerangkeng itu bentuk pengalihan dari perbudakan modern yang diduga dilakukan TRP.

Polisi, Komnas HAM hingga LPSK pun turun ke lokasi untuk menemukan fakta yang terjadi. Belakangan diketahui ada penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan penghuni kerangkeng meninggal dunia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut