Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:04:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli
Pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LANGKAT, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPU) di balik praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) segera masuk persidangan. Sesuai agenda, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan NegeriStabat mulai pekan depan. 

“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkara ini, delapan tersangka yang akan disidangkan yakni berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif TRP.

“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” katanya.

Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat, dia enggan berkomentar banyak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut