Kasus Dugaan Pembunuhan Istri Oknum TNI di Tapanuli Tengah Bermotif Asmara
Rekonstruksi ini juga menurutnya mengungkap peran masing-masing pelaku dan tergolong pembunuhan berencana.
Atas perbuatan para pelaku, untuk warga sipil akan dilakukan peradilan umum dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 dari KUHPida dan atau Pasal 44 ayat (3) dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara oknum TNI akan ditangani Pengadilan Militer.
Sementara itu Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun didampingi Dandenpom 1/2 Sibolga Letkol CPM Hasanuddin Siagian menjelaskan, dari hasil rekonstuksi yang mereka saksikan, pihaknya tinggal menunggu persiapan berkas dari penyidik Denpom. Nantinya persidangan akan terbuka secara umum dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Sekarang Pengadilan Militer sudah di bawah Mahkamah Agung dan putusannya bisa diakses. Dan kami juga sedang berkoordinasi kemungkinan sidang bisa dilaksanakan di Sibolga dengan meminjam tempat. Jadi masyarakat bisa nanti melihat proses persidangannya. Jadi tidak ada istilah peradilan tertutup, walaupun oditur dan penyidik masih di bawah TNI, tapi sidang terbuka. Jadi kami tidak akan menutup-nutupi persidangan ini,” katanya.
Dia juga mengimbau agar TNI jangan melupakan tata kehidupan prajurit. Karena masalah pernikahan sudah diatur dalam kehidupan rumah tangga prajurit. Kalau ada masalah rumah tangga agar ditempuh dengan aturan yang berlaku dalam prajurit, jangan mengambil langkah sendiri.
Editor: Donald Karouw