Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ADD 2023, Kejari Padangsidimpuan Akan Panggil Paksa Kadis PMK 

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:27:00 WIB
Kasus ADD 2023, Kejari Padangsidimpuan Akan Panggil Paksa Kadis PMK 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id- Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara akan memanggil paksa Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, telah melayangkan surat panggilan terhadap IF. Pemanggilan itu, kata dia untuk mendalami kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai 18 persen dari nilai pagu. 

“Kami sudah  lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” ujar Lambok, Rabu (27/6/2024).

Dia menuturkan, IF tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Dia mengimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. 

Selain itu, dia mengingatkan, kepada IF tidak ada ruang dan waktu untuk menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” ucapnya.

Dia menyakini, pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut