Kasus 4 Jari Pedagang Putus usai Dibegal Ternyata Rekayasa Korban, Berikut Motifnya
Menurutnya, pengungkapan rekayasa kasus ini setelah opersonel kepolisian melakukan pengecekan CCTV di lokasi korban terkena begal. Hasil penyelidikan dan temuan alat bukti rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan kesesuaian dengan keterangan korban.
"Setelah investigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa kejahatan ini tidak pernah terjadi. Semua rekayasa dari korban. Dan hari ini kami sampaikan Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ujar Kapolda.
Sebelumnya, Erlina Boru Sihombing menghebohkan masyarakat Kota Medan lantaran diduga menjadi korban pelaku kejahatan jalanan. Saat dibawa ke rumah sakit beberap jarinya putus dan dia mengaku dibegal pelaku yang merampas tas miliknya berisi uang puluhan juta. Erlina yang kini menyandang status tersangka merupakan seorang pedagang cabai di Pasar MMTC di Jalan William Iskandar.
Editor: Stepanus Purba_block