Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Istri Bandar Narkoba
Hasil pemeriksaan, tim membenarkan Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada Babinsa anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja seharga Rp13 juta. Sejumlah Rp7 juta sudah dibayar Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ucapnya.
Dengan fakta di atas, Kapolda menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ujar Kapolda.
Diketahui, nama Kombes Pol Riko Sunarko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Medan.