Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Pilkada Medan, Akhyar-Salman Belum Putuskan Gugat ke MK

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:30:00 WIB
Kalah di Pilkada Medan, Akhyar-Salman Belum Putuskan Gugat ke MK
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Akhyar-Salman saat menyampaikan hasil real count internal di Pilkada Medan 2020, Kamis (10/12/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Selisih suara dari Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar-Salman dengan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 2 hanya 5 persen. Tipisnya perolehan suara dari perhitungan real count memungkinkan penetapan perolehan suara di Pilkada Medan akan berlanjut ke  Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari hasil real count internal yang dilakukan paslon Nomor 1, Akhyar Salman memperoleh 48 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 52 persen dari total suara sah. 

Namun demikian, Akhyar-Salman belum menentukan sikap terkait persoalan Pilkada Medan akan dibawa ke MK. 

"Kami akan lihat dulu hasilnya di KPU, mengenai ke MK, tunggu hasil akhirnya," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Wasis, Kamis (10/12/2020).

Wasis menambahkan, pihaknya belum bisa merinci angka perolehan sebenarnya dari pasangan Akhyar-Salman. Namun dia mengatakan tingkat partisipasi pemilih hanya 47 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut