Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kakek di Simalungun Dipenjara 2 Bulan karena Ambil Getah Karet Seharga Rp17.400

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:04:00 WIB
Kakek di Simalungun Dipenjara 2 Bulan karena Ambil Getah Karet Seharga Rp17.400
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat menemui Kakek Samirin yang di dalam penjara gegara sisa getah karet. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SIMALUNGUN, iNews.id – Samirin, kakek berusia 69 tahun yang mengambil sisa getah karet divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun penjara dua bulan empat hari. Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus hukum yang mendera kakek pengembala sapi ini menjadi perhatian anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai jaminan agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum.

“Saya baru dapat laporannya tiga hari lalu. Saya kaget persidangan sudah tahap penuntutan dan kini sedang agenda vonis. Warga ini dari dapil saya. Saya datang dengan pengacara untuk ajukan eksepsi dan menjadikan diri sebagai jaminan untuk pembebasan terdakwa,” ujar Hinca, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Kakek di Simalungun Dituntut 10 Bulan Penjara karena Mengambil Getah Karet

Menurutnya, Kakek Samirin dilapor mencuri bekas getah karet setara 1 kg atau seharga Rp17.400. Getah itu dia jual untuk dibelikan rokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut