Kadishub Samosir Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Penetapan Nurdin Siahaan sebagai tersangka membuat total sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penyidik Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan bagian dari regulator transportasi di Danau Toba.
Keempat tersangka itu yakni, KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; FP yang merupakan PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Tersangka lainnya nakhoda kapal, PSS.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, penetapan status kepada keempat tersangka itu setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Polisi menemukan fakta, kapal nahas itu tidak memilik izin berlayar dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
Editor: Maria Christina