JR Saragih Tak Lolos, DPP Demokrat: Keputusan KPU Lawan Akal Sehat
KPU Sumut sebelumnya menyatakan, berkas pencalonan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, Pilgub Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam acara penetapan bakal calon kepala daerah, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018).
Sementara tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian mengatakan, akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasangan yang mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun yakin akan memenangkan gugatan nanti dan lolos sebagai peserta Pilgub Sumut.
Editor: Maria Christina