Jalan Protokol di Medan Akan Ditutup Cegah Penyebaran Corona, Ini Detailnya
MEDAN, iNews.id - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Medan akan ditutup. Langkah ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan, penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Maklumat Kapolri tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Penutupan jalan ini antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Kasatlantas, Jumat (27/3/2020).
Dia menjelaskan, penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu (28/3/2020) pukul 09.00-15.00 WIB. Kemudian pukul 19.00-23.00 WIB.
"Ini berlaku sampai dengan ada pencabutan dan melihat perkembangan situasi. Nantinya, personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom dan Dishub Kota Medan," katanya.