Jadi Korban Investasi Bodong Senilai Rp20 Miliar, Sejumlah Warga Datangi Polrestabes Medan
Larasati mengaku sudah melaporkan AS ke Polrestabes Medan sejak 1 Oktober 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam STTP/2432/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti.
"Kami berharap polisi memproses kasus ini," katanya.
Sementara korban lainnya yakani Agung Wirawaskito. Warga Jalan AH Nasution itu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp195 juta. Modusnya titip dana untuk sebuah proyek.
"Jadi dia bilang ke saya, titip Rp5 juta nanti akan dikembalikan Rp7 juta. Saya menyetorkannya bertahap mulai awal April 2020. Puncaknya pada bulan Oktober 2020 lalu, saya kasih Rp100 juta," katanya.
Agung mengingat, dia dan rekan-rekannya yang lain yang juga menjadi korban pernah bertemu dengan AS di suatu tempat untuk menanyakan kejelasan dana yang mereka setor. Saat itu, seorang pria mengaku berinisial B meyakinkan kepada mereka kalau uang itu ada, namun semua nasabah minta dikeluarkan keuntungan saat bersamaan.
"Jadi B ini masih ada hubungan keluarga dengan AS. Kami diminta bersabar. Lalu kami juga pernah menggeruduk kediaman B di Perumahan Puri Regency Jalan HM Joni, saat itu dia mengaku tidak mengenal AS," ucapnya.