Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Buron Polisi, Anggota DPRD Labusel Kasus Cabut Kuku Masih Terima Gaji

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:33:00 WIB
Jadi Buron Polisi, Anggota DPRD Labusel Kasus Cabut Kuku Masih Terima Gaji
Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati empat tersangka kini sudah masuk dalam DPO, namun belum ada terlihat selembaran wajah para tersangka yang dipajang polisi di pusat keramaian maupun fasilitas umum.

Sementara dekatnya jarak tempuh antara Kabupaten Labuhanbatu dengan Malaysia, dikhawatirkan memperjauh pelarian keempat tersangka kabur hingga keluar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana semblan tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut