Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:49:00 WIB
Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, hanya berlaku bagi  yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.

Dengan demikian, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.

KPU Kota Medan juga sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non-pemerintah.

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan.

"Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut