Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:49:00 WIB
Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Medan 2020. Bagi partai politik (parpol), minimal harus memiliki 10 dari 50 kursi DPRD Kota Medan agar dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada 2020.

"Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan minimal perolehan suara sah. Yakni sebanyak 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019," ujar anggota KPU Medan M Rinaldi Khair, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

"Kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20 persennya 10 kursi. Sementara suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 akni 1.114.964 suara, jadi 25 persennya 278.741 suara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut