Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 4 Aktivis KAMI Medan yang Jadi Tersangka UU ITE dalam Demo Omnibus Law

Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:37:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka yakni ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500.000 dan kartu ATM.

"Dari WAG itu dikumpulkan uang untuk suplai logistik. Baru terkumpul Rp500.000," ucapnya.

Diketahui, KA, J, NZ dan WRP ditangkap di Medan atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA pada Jumat (9/10/2020). Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut