Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 18 April 2020 - 13:22:00 WIB
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” katanya.
Dan yang terakhir soal zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan agar zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.
“Untuk zakat harus disegerakan,” ujar Akmaluddin.
Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.
Editor: Donald Karouw