Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Kejahatan Jalanan di Salatiga, Polisi Sita 49 Motor Knalpot Brong dan Tanpa STNK
Advertisement . Scroll to see content

Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 18 April 2020 - 13:22:00 WIB
Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra memberikan keterangan terkait tata cara ibadah Ramadan di masa wabah Covid-19. (Foto: Humas Pemprov Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” katanya.

Dan yang terakhir soal zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan agar zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.

“Untuk zakat harus disegerakan,” ujar Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut