Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Ingatkan Warga Medan Tak Mudik, Doni Monardo: Kerinduan Bisa Timbulkan Hal Tragis

Selasa, 20 April 2021 - 14:34:00 WIB
Ingatkan Warga Medan Tak Mudik, Doni Monardo: Kerinduan Bisa Timbulkan Hal Tragis
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kanan) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin kompleks Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4/2021). (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19Doni Monardo mengingatkan warga Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) agar tidak mudik Lebaran tahun ini. Dia menekankan, memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi Covid-19 justru dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.

"Mohon bersabar, jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," kata Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan jajaran Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin kompleks Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4/2021).

Doni dalam rapat tersebut kembali menegaskan agar aturan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.

Pemerintah pusat melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Sebab, pemerintah harus dapat menjamin keselamatan rakyatnya karena hal itu merupakan hukum tertinggi.

"Peniadaan mudik ini untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19," kata Doni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut