Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gakkumdu Punya Waktu 14 Hari Putuskan Kasus Ijazah JR Saragih
Advertisement . Scroll to see content

Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus Tak Penuhi Syarat

Jumat, 19 Januari 2018 - 05:15:00 WIB
Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus Tak Penuhi Syarat
Ketua dan Komisioner KPU Sumut saat memeriksa berkas terhadap pasangan bakal cagub-cawagub Sumut. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Ijazah yang diberikan Bakal Calon Gubernur dan Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8-10 Januari 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, menuturkan, ijazah SMA JR Saragih belum dilegalisasi oleh pihak sekolah. Masalahnya, sekolah di Jakarta itu sudah ditutup. Sementara itu, ijazah Sihar Sitorus dinyatakan bermasalah karena hanya melampirkan surat keterangan sekolah karena ijazah Sihar Sitorus dinyatakan hilang. KPU meminta kepada Sihar agar segera menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.


Video Editor: Stepanus Purba



Editor: Dony Aprian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut