JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat Buktinya
MEDAN, iNews.id – Penetapan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka pemalsuan dalam legalisasi ijazah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) langsung direspons kuasa hukumnya, Ichwanuddin Simatupang. Dia mempertanyakan pelaku dan alat bukti yan dimaksud oleh Polda Sumut sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu tersebut.
“Jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya,” ucap Ichwanuddin kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Menurut Ichwanuddin, JR Saragih bukan calon perseorangan, namun didukung tiga partai politik bersama pasangannya Ance Selian, yaitu Demokrat, PKB dan PKPI. Dia pun mempertanyakan apakah pelaku yang dimaksud oleh Sentra Gakkumdu adalah JR Saragih langsung, anggota tim sukses (sukses), atau parpol.
“Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada tiga. Apakah ijazahnya, legalisasi ijazahnya, atau surat legalisasi ijazah SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Partai Demokrat,” tuturnya.
Ichwanuddin menyebutkan, pihaknya sudah pernah mendapat undangan dari Sentra Gakkumdu Pilkada Sumut untuk memberikan keterangan soal ijazah tersebut. Namun, JR Saragih tidak hadir karena sedang menyelesaikan tindak lanjut putusan Bawaslu Sumut atas gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. “Ya, jadi dibuka saja apa yang jadi masalah,” ujarnya.