Gakkumdu Punya Waktu 14 Hari Putuskan Kasus Ijazah JR Saragih
MEDAN, iNews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam fotokopi legalisasi ijazah milik JR Saragih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Syafrida Rasahan mengungkapkan, masa penanganan memang dibatasi 14 hari karena pelanggaran yang dilakukan JR Saragih bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pemilihan. Karena waktunya sangat dibatasi, maka pemeriksaan JR Saragih yang saat ini menjabat sebagai bupati Simalungun juga tidak memerlukan izin dari menteri dalam negeri (mendagri).
“Sebab, pada saat mendaftar sebagai calon gubernur, bapak JR Saragih bukan sebagai bupati, namun sebagai masyarakat biasa,” kata Syafrida usai pemeriksaan Sentra Gakkumdu terhadap JR Saragih di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (19/03/2018).
Mengenai materi pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Disdik DKI Jakarta dalam fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, Syafrida mengaku belum mengetahui secara pasti. Termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Saya belum tahu karena saya belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun melihat dari waktu pemeriksaannya, mungkin bisa 10-15 pertanyaan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pak JR Saragih,” ujar Syafrida.